topbella

Minggu, 21 Oktober 2012

Multikulturalisme




Multikulturalisme
Nama  : Hany Fitriani
Kelas : 3 PA 05
Npm   : 19510266

Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap adanya keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka anut.

Multikulturalisme merupakan sebuah pandangan yang mengupayakan untuk mengakui kesederajatan kelompok-kelompok yang berbeda baik secara individual, kemasyarakatan, maupunsecara kebudayaan (Fay 1996, Jary dan Jary 1991, Watson 2000). Dalammodel multikulturalisme ini, sebuah masyarakat dipandang mempunyaikebudayaan yang berlaku umum dengan corak seperti mosaik yang mencakupkebudayaan-kebudayaan kecil di dalamnya (Reed, ed. 1997).

Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’ Muzhar).
Multikulturalisme di Indonesia
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak definisi mengenai multikulturalisme,diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.
nilai kebersamaan terpaut erat dengan kultur masyarakat setempat. nilai ini akan tumbuh apabila masyarakat tersebut mampu berpikir tepat dan logis. keberagaman kultur yang ada atau yang disebut multikultural akan membawa dampak positif ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tersebut, contohnya adalah di osaka yang begitu terkenal karena memiliki kultur morimakka.. kultur morimakka masih terjaga dan terawat di dalam kutur masyarakat osaka karena masyarakat tersebut dapat berpikir logis dan tepat terhadap budaya- budaya asing yang masuk, sehingga morimakka sendiri dapat bertahan di tengah-tengah multikultural yang ada.
dalam menghapus kekurangan dari budaya asing yang telah melekat pada masyarakat ini maka yang harus kita lakukan adalh kembali berpegang pada nilai moral, etika, akhlak atau bahkan hukum. seperti contohnya pemakaian kata-kata "lo dan gw” dalam kehidupan sehari-hari disini kita sebagai pemakainya harus bisa menelaah keburukan dan kebaikan dari kata-kata tersebut sesuai dengan nilai- nilai yang telah diajarkan oleh lingkungan kita, seperti kapan kita menggunakannya, dengan siapa kita menggunakan kata-kata tersebut, mengapa kita menggunakan kata-kata tersebut dan lain – lain . lalu contoh yang lain adalah tentang budaya asing yang masuk ke Indonesia yang membawa pengaruh buruk seperti pornografi dan pornoaksi, hal ini bisa dibantu terselesaikan dengan adanya hukum yang mengatur, tetapi dari begitu banyak solusi yang terbaik adalah menjaga diri kita sendiri dengan pikiran positif sehingga dapat berpikir tepat dan logis.

unsur-unsur tentang norma hukum, untuk masalh multikulturalisme di Indonesia
Pengaruh hukum di Indonesia yang masyrakatnya multikultural dan majemuk, sangat besar. Di dalam hukum mengatur, kita tidak boleh mengingkari adanya hak asasi orang lain. Seperti di UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang mengatur tentang kebebasan masyarakat untuk memilih kepercayaan dan agamanya masing-masing. Dan perbedaan itu diakui oleh negara. Pasal 27 ayat 1 yang mengatur tentang setiap warga negara memiliki hak yang sama. Hal ini membuktikan apapun kepercayaannya, suku bangsanya, agamanya, rasnya, mereka berhak memperoleh penghidupan yang layak. sementara bahwa hukum sebenarnya sudah mengatur masalah tentang multikulturalisme ini. namun masyarakatlah yang harus merealisasikannya, dengan cara berpikir tepat dan logis tentang nilai keadilan dan kebersamaam, toleransi, saling menghargai, dan lain – lain .



0 komentar:

Posting Komentar

 
FiHan© DiseƱado por: Compartidisimo