Multikulturalisme
Nama : Hany Fitriani
Kelas : 3 PA 05
Npm : 19510266
Multikulturalisme
adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang
ragam kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang
penerimaan terhadap adanya keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural)
yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya,
kebiasaan, dan politik yang mereka anut.
Multikulturalisme merupakan sebuah pandangan yang mengupayakan untuk mengakui
kesederajatan kelompok-kelompok yang berbeda
baik secara individual, kemasyarakatan, maupunsecara kebudayaan (Fay 1996, Jary dan Jary 1991, Watson 2000). Dalammodel
multikulturalisme ini, sebuah masyarakat dipandang mempunyaikebudayaan
yang berlaku umum dengan corak seperti mosaik yang mencakupkebudayaan-kebudayaan
kecil di dalamnya (Reed, ed. 1997).
Multikulturalisme mencakup gagasan, cara
pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang
majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai
cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai
kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007, mengutip
M. Atho’ Muzhar).
Multikulturalisme di Indonesia
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat
keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman
tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal
masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja
sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang
dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat
tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas
dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya
masyarakat multikultural itu.
Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan
terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat
multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup
menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang
mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap
masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri
khas bagi masyarakat tersebut.
Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak definisi
mengenai multikulturalisme,diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah
pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan
kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman,
pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.
Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang kemudian
diwujudkan dalam “politics of
recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence
Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman,
penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan
keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Berbagai pengertian mengenai
multikulturalisme tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme
adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik
kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk
saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat.
Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa
membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia
merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu
beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau
dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu
masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai
masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan
yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi
pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan
suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun,
dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi
terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.
nilai kebersamaan terpaut erat dengan
kultur masyarakat setempat. nilai ini akan tumbuh apabila masyarakat tersebut
mampu berpikir tepat dan logis. keberagaman kultur yang ada atau yang disebut
multikultural akan membawa dampak positif ke dalam kehidupan sehari-hari
masyarakat tersebut, contohnya adalah di osaka yang begitu terkenal karena
memiliki kultur morimakka.. kultur morimakka masih terjaga dan terawat di dalam
kutur masyarakat osaka karena masyarakat tersebut dapat berpikir logis dan
tepat terhadap budaya- budaya asing yang masuk, sehingga morimakka sendiri dapat
bertahan di tengah-tengah multikultural yang ada.
dalam menghapus kekurangan dari budaya
asing yang telah melekat pada masyarakat ini maka yang harus kita lakukan adalh
kembali berpegang pada nilai moral, etika, akhlak atau bahkan hukum. seperti
contohnya pemakaian kata-kata "lo dan gw” dalam kehidupan sehari-hari
disini kita sebagai pemakainya harus bisa menelaah keburukan dan kebaikan dari
kata-kata tersebut sesuai dengan nilai- nilai yang telah diajarkan oleh
lingkungan kita, seperti kapan kita menggunakannya, dengan siapa kita
menggunakan kata-kata tersebut, mengapa kita menggunakan kata-kata tersebut dan
lain – lain . lalu contoh yang lain adalah tentang budaya asing yang masuk ke
Indonesia yang membawa pengaruh buruk seperti pornografi dan pornoaksi, hal ini
bisa dibantu terselesaikan dengan adanya hukum yang mengatur, tetapi dari
begitu banyak solusi yang terbaik adalah menjaga diri kita sendiri dengan
pikiran positif sehingga dapat berpikir tepat dan logis.
unsur-unsur
tentang norma hukum, untuk masalh multikulturalisme di Indonesia
Pengaruh hukum di Indonesia yang
masyrakatnya multikultural dan majemuk, sangat besar. Di dalam hukum mengatur,
kita tidak boleh mengingkari adanya hak asasi orang lain. Seperti di UUD 1945
Pasal 29 ayat 1 yang mengatur tentang kebebasan masyarakat untuk memilih
kepercayaan dan agamanya masing-masing. Dan perbedaan itu diakui oleh negara.
Pasal 27 ayat 1 yang mengatur tentang setiap warga negara memiliki hak yang
sama. Hal ini membuktikan apapun kepercayaannya, suku bangsanya, agamanya,
rasnya, mereka berhak memperoleh penghidupan yang layak. sementara bahwa hukum
sebenarnya sudah mengatur masalah tentang multikulturalisme ini. namun
masyarakatlah yang harus merealisasikannya, dengan cara berpikir tepat dan
logis tentang nilai keadilan dan kebersamaam, toleransi, saling menghargai, dan
lain – lain .
0 komentar:
Posting Komentar